5.000 Rekening Judi Online dengan Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK

12 hours ago 12
5.000 Rekening Judi Online dengan Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK - GenPI.co
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

GenPI.co - Sebanyak 5.000 rekening terafiliasi judi online dengan nilai transaksi lebih dari Rp 600 miliar diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening ini demi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari judi online.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan, Jumat (⅖).

BACA JUGA:  Pengamat: Isu Dasco Berkaitan dengan Judi Online untuk Lemahkan Prabowo

Ivan membeberkan langkah ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Dia menyebut Gernas APU ini digencarkan lintas instansi.

BACA JUGA:  Terlibat Judi & Penembakan Polisi di Lampung, Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka

Hal ini demi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, langkah ini demi memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi judi online.

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penembakan Polisi dan Judi Sabung Ayam di Lampung

Di sisi lain, Ivan  menilai kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |