
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani 275 kasus kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang terkena masalah dana desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani menyebutkan masih ada 275 kasus kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang terjerat hukum terkait dana desa.
Maka dari itu, dia mengingatkan kepala desa untuk mengelola dana desa tepat sasaran, mutu, dan penyerapan anggaran dari pemerintah ini.
BACA JUGA: Oknum Kades Pakai Dana Desa untuk Judol, Yandri Susanto: Saya Sikat
"Kami mengingatkan kepala desa agar dana desa ini tidak digunakan untuk judi online, karena ada di suatu desa yang menggunakan dana ini untuk judi online ini," kata dia, dikutip Jumat (4/7).
Reda menjelaskan penandatangan kerja sama pengawasan bersama antara kepala daerah dan kepala kejari untuk mengawal kepala desa.
BACA JUGA: PPATK Lacak Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online
Hal ini dilakukan supaya kades menggunakan atau menjalankan dana desa tepat sasaran dan sesuai aturan berlaku.
"Jika dana desa ini digunakan tepat sasaran dan kehidupan masyarakat tenang serta sejahtera, maka gubernur, bupati dan wali kota bisa aman dan tenang, karena desa-desanya sudah sejahtera," ungkap dia.
BACA JUGA: Alamak! Mantan Kades Gembong Banten Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Dipakai Bayar Utang hingga Hiburan Malam
Dia mengungkapkan jika dana desa ini digunakan sesuai aturan, maka perekonomian di daerah akan bangkit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News