GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa banyak berkomentar mengenai oknum jasa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Kedua jaksa yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum bisa berkomentar mengenai penangkapan dua jaksa tersebut.
BACA JUGA: Hattrick OTT KPK! Bupati Bekasi, Kejari, hingga Pengacara Ditangkap
Anang mengungkapkan pihaknya juga belum bisa memastikan apakah penanganan kasus akan dilimpahkan ke Kejagung.
“Kita tunggu saja. Saya, kan, belum bisa memastikan, belum dapat informasi secara resmi, belum dapat, gitu saja,” kata dia, Jumat (19/12).
BACA JUGA: Bupati Bekasi Terkena OTT, Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Jalan
Di sisi lain, Anang memastikan Kejagung tidak akan mengintervensi kasus jaksa di Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
“Kami akan menghormati setiap proses hukum dan kami tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan dan ini momentum untuk berbenah-benah di kami (Kejaksaan),” papar dia.
BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Kalimantan Selatan, Pemeriksaan Masih Tertutup
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































