
GenPI.co - Sebanyak 2 hakim nonaktif pemberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding.
Kedua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya ini divonis penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta.
Penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, berharap mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
BACA JUGA: 1 Lagi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Dengan demikian, para mantan hakim ini bisa menjadi berkat dan bermanfaat saat kembali ke tengah masyarakat.
Philipus menjelaskan keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa.
BACA JUGA: 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
Kedua terdakwa ini dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Salemba, pada Jumat (9/5).
"Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," imbuh dia.
BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Bebas
Di sisi lain, Philipus menyampaikan permemintaan maaf dari kliennya kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News