GenPI.co - Sebanyak 2 guru asal Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Kedua guru dinyatakan bersalah karena melakukan pungutan Rp20.000 terhadap orang tua siswa.
Iuran ini dimaksudkan untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dapat digaji sekolah karena tidak ada anggaran.
BACA JUGA: Jadi Pembina PGRI Sumsel, Gubernur Herman Deru Dorong Guru Kreatif dan Paham Teknologi
Persoalan ini berperkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kedua guru akhirnya divonis dinyatakan tidak bersalah pada 15 Desember 2022.
BACA JUGA: 150.000 Guru Non-S1 Dapat Beasiswa Pendidikan Melalui Skema RPL
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Belakangan kasasi itu diterima dan membatalkan putusan bebas kedua guru.
BACA JUGA: Guru di Papua Pegunungan Tewas Diserang KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Kedua guru menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































