
GenPI.co - Sebanyak 2 orang anggota DPR RI ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8).
Sebagai informasi, HG dan ST adalah anggota DPR RI periode 2024-2029 atas nama Heri Gunawan dan Satori.
BACA JUGA: Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Yayasan Pejabat Negara, 11 Saksi Diperiksa
“Dua,” imbuh dia.
Asep membeberkan kedua tersangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: KPK Minta Publik Tunggu Pengumuman Tersangka Korupsi CSR BI
Kedua tersangka juga dikenakan dengan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
BACA JUGA: PLN UIP JBT Raih 2 Penghargaan Platinum CSR Nusantara Awards 2025
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah dua lokasi, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News