GenPI.co - Kasasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditolak dalam kasus suap dan gratifikasi sehingga vonis tetap 18 tahun penjara.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” tulis dalam petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, dikutip dari laman Perkara MA, Jumat (14/11).
Putusan kasasi Zarof Ricar ini diputuskan Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis bersama 2 anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
BACA JUGA: Vonis Banding Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun, Pengadilan: Cederai Citra Hakim
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi penjara 18 tahun.
Dalam banding ini, Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi menjanjikan sesuatu kepada hakim.
BACA JUGA: Zarof Ricar Diduga Atur Suap Rp11 Miliar di MA dan Pengadilan Tinggi Jakarta
Hal ini dimaksudkan mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.
Zarof dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo.
BACA JUGA: Tak Terima Harta Rp8,8 M Milik Zarof Ricar Dikembalikan, Kejagung Ajukan Banding
Begitu pula dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































