GenPI.co - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mengajukan banding setelah dipecat sebagai polisi karena terlibat kasus narkoba.
AKP Malaungi sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mapolda NTB, Senin (9/2).
Kuasa hukumnya Asmuni mengatakan kliennya melakukan upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA: Bikin Malu! Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Kasat Narkoba Bima Kota Dipecat
"Iya, hari itu juga (putusan Majelis Etik Polri) kami nyatakan banding," kata dia, Senin (16/2).
Sebagai infomasi, sidang etik Polri ini digelar merujuk hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sabu-sabu.
BACA JUGA: AKBP Didik Dicopot dari Jabatan Kapolres Bima Kota, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
AKP Malaungi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota kedapatan memiliki sabu-sabu 488 gram.
BACA JUGA: BNN Tangkap 1.259 Orang Sita Rp1,5 M dan 126 Kg Sabu dari Operasi Nasional
Barang bukti ini diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































