
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," kata Yusril, Kamis (20/2).
Yusril menegaskan pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Jika Ditahan KPK
Dia menggarisbawahi KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen dan berwenang menahan seseorang maupun mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Namun demikian, Yusril menekankan pentingnya menghormati hak-hak orang yang ditahan KPK, termasuk hak untuk melakukan pembelaan.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Minta Tunda Pemeriksaan, Ronny Talapessy: Kami Ajukan 2 Praperadilan
Menurut dia, orang yang ditahan bisa menghubungi pengacara untuk melakukan upaya hukum.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang benar.
BACA JUGA: Soal Penahanan Hasto Kristiyanto, KPK: Tunggu Persyaratan Lengkap
Di sisi lain, pengacara yang mewakili orang tersebut juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk membela kepentingan hukum klien.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News