
GenPI.co - Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia kena tilang karena kedapatan membonceng 2 anak sekaligus tanpa mengenakan helm.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian mengatakan Wawali Serang tersebut melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.
"Sudah kami tilang," kata dia, Senin (14/7).
BACA JUGA: Begini Cara Berkelas inDrive Luncurkan Jaket dan Helm Terbarunya
Tiwi menjelaskan petugas mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang dan memberikan surat tilang.
Polisi menjerat Wawali Serang itu dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Yuk Berburu Helm Lelang di PRJ, Harga Mulai Rp100 Ribu!
"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas," papar Tiwi.
Sebagai informasi, pada Pasal 291 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor.
BACA JUGA: Siapkan Kantong Menuju Pekan Terakhir GIIAS, Harga Helm Nolan Jatuh
Ancamannya adalah kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News