Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sebut Barang Bukti Penyidik

2 hours ago 2
Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sebut Barang Bukti Penyidik - GenPI.co
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

GenPI.co - Sejumlah uang tunai disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti ini menjadi petunjuk bagi penyidik.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata dia, dikutip Rabu (12/11).

BACA JUGA:  KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di Ponorogo, Termasuk Proyek Monumen Reog

Budi menjelaskan uang tersebut menjadi barang bukti dalam proses kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Ponorogo dan menangkap 13 orang, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Peran DPRD Ponorogo dalam Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan korupsi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam kasus ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.

BACA JUGA:  Tak Hanya di Proyek RSUD, Suap Bupati Ponorogo Diduga Libatkan SKPD Lain

Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |