GenPI.co - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay merespons usulan pengalokasian dana zakat untuk menjalankan proram makan bergizi gratis (MBG).
Dia mengatakan perlu ada kajian dan pendapat dari sejumlah ulama untuk membahas hukumnya dari sisi agama.
Ketua Komisi VII DPR RI itu menyampaikan zakat adalah persoalan kegamanan di wilayah para ulama, sehingga ulama lebih berhak memberi pendapat.
BACA JUGA: Dukung Pemenuhan Gizi Anak, KAI Daop 6 Beri Makan Bergizi Gratis kepada 1.000 Siswa di Boyolali
“Jangan buru-buru. Tanya dulu ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, AlWashfliyaah, dan lainnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/1).
Menurut dia, salah satu hal yang berpotensi diperdalam yakni terkait pembagian kategori siswa penerima MBG untuk bisa menerima zakat.
BACA JUGA: HUT Ke-72 PDHI, Wamen Viva Yoga: Dokter Hewan Harus Terlibat Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Sebab di antara para siswa pun juga ada yang berasal dari keluarga mampu. Termasuk juga dari beragam agama.
“Ada yang bilang, mungkin bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmi. Mereka nanti akan jadi mujahid untuk membangun Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA: Anggaran Makan Bergizi Gratis di Jabar Rp 1 Triliun, Fraksi PPP: Implementasi Harus Diawasi
Saleh kemudian mengungkit dulunya pemerintah sudah pernah membuat kebijakan pembayran zakat bisa diajukan sebagai pengurang pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News