![Terjerat Kasus Ronald Tannur, eks Ketua PN Surabaya Akan Diberhentikan Sementara - GenPI.co Terjerat Kasus Ronald Tannur, eks Ketua PN Surabaya Akan Diberhentikan Sementara - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/15/ma-akan-memberhentikan-sementara-eks-ketua-pn-sura-ndwh.webp)
GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan Rudi Suparmono dari Kejagung.
Setelah mendapatkan surat itu, maka MA akan menyampaikan usulan pemberhentian sementara terhadap Rudi ke Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Peran Panitera Sidang PN Surabaya pada Kasus Ronald Tannur
“Ketua MA menunggu surat resmi penahanan dan akan diusulkan pemberhentian sementara ke presiden,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/1).
Dia menyampaikan Ketua MA Sunarto menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur itu.
BACA JUGA: 2 Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU
Pimpinan MA juga meminta kepada apartur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja profesional, dan menjunjung integritas serta kejujuran.
“Kepada seluruh pimpinan pengadilan agar menjalankan garis kebijakan Ketua MA, yakni tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” ucapnya.
BACA JUGA: MA: 5 Aparatur di PN Surabaya Disanksi Disiplin Berat Kasus Ronald Tannur
Kejagung sebelumnya menetapkan Rudi Suparmono menjadi tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News