Terima Suap Rp22 M Kasus Ekspor Minyak Sawit, 3 Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

2 hours ago 8
Terima Suap Rp22 M Kasus Ekspor Minyak Sawit, 3 Hakim Divonis 11 Tahun Penjara - GenPI.co
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Sebanyak 3 hakim nonaktif yang memvonis lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dipenjara 11 tahun.

Para hakim ini adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin.

Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan mereka terbukti bersalah.

BACA JUGA:  3 Hakim Kasus Ekspor Sawit Didakwa Terima Suap Rp21,9 M, Terima dari Korporasi

Djuyamto menerima uang suap Rp9,21 miliar, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata dia, Rabu (3/12).

BACA JUGA:  Karhutla Riau, 4 Perusahaan dan 1 Pabrik Sawit Disegel dan Dilarang Beroperasi

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Petani Tuntut 2 Perusahaan Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Beroperasi

Di sisi lain, ketiga terdakwa juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |