GenPI.co - Sebanyak 3 hakim nonaktif yang memvonis lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dipenjara 11 tahun.
Para hakim ini adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin.
Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan mereka terbukti bersalah.
BACA JUGA: 3 Hakim Kasus Ekspor Sawit Didakwa Terima Suap Rp21,9 M, Terima dari Korporasi
Djuyamto menerima uang suap Rp9,21 miliar, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp6,4 miliar.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata dia, Rabu (3/12).
BACA JUGA: Karhutla Riau, 4 Perusahaan dan 1 Pabrik Sawit Disegel dan Dilarang Beroperasi
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Petani Tuntut 2 Perusahaan Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Beroperasi
Di sisi lain, ketiga terdakwa juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































