GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan aturan yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebenarnya sudah ada.
Pria yang akrab disapa Kang TB itu mengatakan larang itu jelas tertera dalam Pasal 28 UU 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.
Hal itu dikatakannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11).
BACA JUGA: Polri Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, MK Hapus Celah Penugasan Kapolri
Eks Jenderal TNI itu menyampaikan tanpa putusan MK pun jika negara ikut aturan yang dibuatnya sendiri, maka tidak ada anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil.
“Ini sudah sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (15/11).
BACA JUGA: Dasco Ungkap DPR RI Baru Akan Pelajari Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil
Putusan MK tersebut diketahui menegaskan anggota Polri bisa duduk di jabatan di luar kepolisian seusai mengundurkan diri atau pensiun dini dari kedinasan.
Politikus PDIP itu menyebut putusan MK itu hanya mempertegas ulang ketentuan dari Pasal 28 UU Kepolisian.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Polri Harus di Bawah Presiden, Agar Tak Dimanfaatkan Kelompok Tertentu
“Putusan MK hanya mengulang. Pemerintah sejak awal wajib taat larangan itu. Tetapi kenyataannya pemerintah tak menjalankan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































