Tak Cukup Bukti, Penyidikan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Dihentikan KPK

2 hours ago 6
Tak Cukup Bukti, Penyidikan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Dihentikan KPK - GenPI.co
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dihentikan KPK karena tidak ditemukan kecukupan bukti. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

GenPI.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dihentikan KPK karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata dia, dikutip Sabtu (27/12).

BACA JUGA:  Pemberi Suap Bupati Bekasi Diduga Jual Nama Pejabat untuk Proyek, KPK Sita Bukti

Hal ini termasuk izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," papar dia.

BACA JUGA:  Uang Korupsi BJB Diduga Mengalir dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih, KPK Cek Laporan

Meski begitu, Budi menyebut KPK berpeluang menyidik kembali dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," ungkap dia.

BACA JUGA:  Aset Tidak Dilaporkan LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Dipanggil KPK Lagi

Sebagai informasi, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP pada 4 Oktober 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |