GenPI.co - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim punya hak untuk bicara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dilarang berbicara kepada media saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
“Iya lah. Pokoknya Nadiem itu punya hak untuk bicara. Siapa pun keluar dari sidang kan biasa toh, bicara-bicara apa saja, tidak dihalangi begitu,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Sabtu (10/1).
BACA JUGA: Pandji Kritik Gibran di Stand Up, Mahfud MD Pasang Badan: Bukan Pidana
Namun demikian, Mahfud mengingatkan dengan catatan yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana baru.
“Asal jangan melakukan tindak pidana baru,” imbuh dia.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Publik Ingin Polri Bebas Intervensi Politik
Tak hanya itu, Mahfud juga menanggapi dakwaan JPU terhadap Nadiem dan pembelaannya sebagai terdakwa.
“Dalam hukum pidana itu, orang yang dianggap korupsi itu tidak harus menerima keuntungan sendiri. Itu sudah banyak,” ungkap dia.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Penurunan Ambang Batas Parlemen Jadi 1 Persen Bisa Dilakukan
Mahfud membeberkan di dalam undang-undang ini disebut barangkali memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, atau korporasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































