GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Abdullah menyoroti banyaknya konflik antar tetangga di permukiman, salah satuinya kasus kebisingan alat musik drum di Cengkareng, Jakarta Barat.
Abdullah menilai banyaknya konflik tetangga tersebut, karena rendahnya literasi hukum dan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kasus kebisingan drum yang viral itu, sudah banyak konflik di tingkat RT dan RW yang berujung kekerasan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/2).
BACA JUGA: DPR Desak Audit Independen Pembuangan Lumpur Lapindo ke Sungai Porong
Konflik tetangga lainnya yang disorotnya, yakni pembakaran sampah di permukiman padat, hingga usaha rumahan yang menimbulkan bau, limbah, dan kebisingan.
Legislator PKB itu mengingatkan UU Nomor 18 Tahun 2008, mengenai Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah tak sesuai syarat teknis.
BACA JUGA: 18 Anggota DPR RI 2019–2024 Terseret Dugaan Suap DJKA Kemenhub, KPK Siap Panggil
Kemudian, ada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman.
Dia mendesak Polri mengedukasi warga, dengan memperkuat literasi hukum dan HAM, hingga tingkat RT dan RW.
BACA JUGA: DPR Soal Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Anggapan Langgar Kode Etik Dibantah
Abdullah menyampaikan melalui edukasi itu, warga diharapkan paham hak dan kewajibannya, serta tahu konsekuensi hukum, jika melanggar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































