
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan merespons terkait penahanan seorang mahasiswa berwarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).
Dia meminta Kemlu dan jajaran perwakilan diplomati Indonesia di AS untuk aktif memberi perlindungan dan kepastian pemenuhan hak WNI dalam proses peradilan di negara asing.
“Kami desak Kemlu dan KJRI Chicaho terus mendampingi WNI yang ditangkap di AS. Ini menyangkut muruah negara melindungi warganya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4).
BACA JUGA: Soroti Warga Asing Bikin Onar di Bali, DPR RI: Arogansi Jangan Ditoleransi
Seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota ditangkap agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS pada 27 maret lalu.
Aditya kemudian ditahan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut dengan tiba-tiba. Dia ditangkap diduga karena ikut aksi protes terkait kematian George Flyod.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni: DPR RI Tak Bisa Tutupi Sidang Pembahasan RUU Polri
Mahasiswa tersebut saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Kemlu dan Kementerian Hukum pun sudah mendampinginya.
Junico Siahaan alias Nico Siahaan menyampaikan Aditya harus memperoleh perlindungan maksimal berdasar prinsip keadilan universal.
BACA JUGA: Minta KPU Dengarkan Bawaslu saat PSU, DPR RI: Jangan Sampai Ada Masalah Lagi
Politikus PDIP itu mengatakan Indonesia harus menunjukkan keseriuasannya dalam memperjuangkan hak hukum setiap warganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News