GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan menyurati pimpinan KPK terkait praperadilannya dan berharap menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Penasihan hukum kami akan memberi surat ke pimpinan KPK terkait proses praperadilan itu,” kata Hasto dikutip dari Antara, Senin (13/1).
Dia menyebut dirinya sebagai tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan, sesuai dalam undang-undang terkait hukum acara pidana.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Hasto menyatakan pihaknya pun akan menyerahkan kepada pimpinan KPK apakah akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu praperadilan itu selesai.
“Apakah pemeriksaan saya tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil kebijakan untuk ikut proses praperadilan, kami serahkan ke pimpinan KPK,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Akan Kembalikan Flashdisk Hasto Kristiyanto Jika Tak Terkait Perkara
Dia percaya proses hukum yang dilakukan oleh KPK ditempuh dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya mekanisme dan proses hukum akan ditempuh sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
BACA JUGA: Soal Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Puan Maharani: Belum Dibicarakan
Hasto Kristiyanto diketahui menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Senin (13/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News