GenPI.co - Sebanyak 2 orang pria diduga terlibat prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng, Jumat (14/11) malam, ditangkap.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengatakan keduanya diamankan di Panti Sosial Kedoya.
"Iya, jadi semalam itu kami rencananya pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu. Ternyata, ada dua orang di situ (diduga terlibat prostitusi sesama jenis). Nah, langsung kami ambil lah, dibawa ke Panti Sosial Kedoya," kata dia, Sabtu (15/11).
BACA JUGA: Terlibat Prostitusi, 7 WNA di Bali Diperiksa, 2 Orang Dideportasi
Edison menjelaskan Satpol PP juga memasang 4 spanduk berisi larangan penggunaan lokasi untuk prostitusi.
"Spanduk imbauan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 dipasang di lokasi yang menjadi tempat transaksi prostitusi," tegas Edison.
BACA JUGA: Terungkap! Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Badung Bali, Ternyata Milik WNA Australia
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto memerintahkan Satpol PP menangkap pelaku prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng.
Instruksi ini dikeluarkan setelah Wali Kota mendapat laporan warga yang terkait aktivitas homoseksual di lokasi itu.
BACA JUGA: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 127 Miliar Terkait Prostitusi Libatkan 24.000 Anak
“ Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































