GenPI.co - Kasus pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap lansia Elina Widjajanti (80) di Surabaya berbuntut panjang.
Nama Samuel Ardi Kristanto mencuat sebagai terduga pelaku pengusiran nenek Elina.
Samuel ditangkap Polda Jatim di di rumahnya kawasan Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Senin (29/12).
BACA JUGA: Tersangka Kekerasan Nenek Elina Bertambah Jadi 3 Orang
Samuel diketahui merupakan property advisor di Brighton Real Estate.
Tak mau dikaitkan dengan kasus ini, manajemen Brighton Real Estate angkat bicara mengenai status Samuel.
BACA JUGA: Viral Nenek Elina Diusir&Rumah Dirobohkan Ormas, Wali Kota: Jangan Main Hakim Sendiri
“Samuel telah berstatus nonaktif sebagai Property Advisor sejak 31 Januari 2022,” tulis Brighton Real Estate dalam akun Instagram @brighton.realestase, dikutip Kamis (1/1).
Brighton Real Estate menegaskan Samuel tidak lagi memiliki hubungan kerja, afiliasi, atau kewenangan apapun atas nama Brighton.
BACA JUGA: Buron Kasus Kekerasan Nenek Elina, MY Akhirnya Ditangkap
Di sisi lain, Brighton Real Estate tidak bertanggung jawab lagi atas apapun yang dilakukan Samuel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































