
GenPI.co - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam kasus ini, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos di Kemensos.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/9).
BACA JUGA: Ada 5 Tersangka Penyaluran Bansos Kemenkes, Termasuk Korporasi
Sebagai informasi, sidang praperadilan Rudy Tanoe dijadwalkan digelar pada Senin (15/9).
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," papar Budi.
BACA JUGA: 228.000 Penerima Bansos Dicoret Terindikasi Judol, Mensos Sisir Profil Pekerjaan
Budi menyebut KPK dalam penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini termasuk dalam penetapan tersangka dalam sebuah kasus.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran ASN Kemensos dalam Korupsi Bansos Presiden
Maka dari itu, pihaknya meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News