
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura untuk menangkap pengusaha M Riza Chalid.
Pengusaha minyak ini menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid selalu mangkir saat dipangil selama 3 kali.
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejagung
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata dia, Jumat (11/7).
Qohar menjelaskan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional, Termasuk 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Maka dari itu, pihaknya mencari keberadaan pengusaha sawit ini serta membawanya pulang ke Indonesia.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” tegas Qohar.
BACA JUGA: Giliran Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah
Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023, termasuk Riza Chalid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News