
GenPI.co - Bawaslu RI mengingatkan kepada jajarannya untuk tak terlibat konflik kepentingan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda saat memberi pembekalan persiapan pengawasan PSU di Pulau Taliabu, Selasa (25/3).
Herwyn mengatakan terdapat tiga aspek krusial yang harus menjadi perhatian oleh pengawas pemilu. Ketiganya yakni integritas, netralitas, dan peningkatan kapasitas.
BACA JUGA: Minta Kades Netral di PSU Pilkada Serang, Bawaslu RI: Jaga Perilaku
“Pengawas tak boleh terlibat konflik kepentingan. Terutama terkait dengan hasil pemilu sebelumnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/3).
Dia meminta Bawaslu Maluku Utara supaya berkoordinasi dengan daerah yang sebelumnya menggelar PSU, semisal di Jawa Timur, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Bawaslu RI Bolehkan Calon Kepala Daerah Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah, Ini Contohnya
“Perlu belajar dari pengalaman daerah lain, supaya bisa memetakan potensi masalah dan menyusun strategi pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Herwyn juga menekankan supaya dana yang ada dipriorittaskan untuk pemberian honor kepada 57 penyelenggara ad hoc serta operasional pengawasan.
BACA JUGA: Bawaslu RI Sebut Kampanye Kotak Kosong Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
Hal lain yang tak kalah penting yakni pendampingan intensif di sembilan TPS kritis. Kemudian pembukaan posko aduan jika lokasi TPS jauh dari sekretariat panwaslu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News