Praperadilan Heru Hanindyo Gugur, Kejagung: Perkara Sudah Dilimpahkan

1 month ago 22
 Perkara Sudah Dilimpahkan - GenPI.co
Kejagung menjelaskan terkait gugurnya gugatan praperadilan Heru Hanindyo pada kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa)

GenPI.co - Kejagung menjelaskan terkait gugurnya gugatan praperadilan hakim PN Surabaya Heru Hanindyo pada kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan gugurnya gugatan itu karena didasari ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Pada pasal tersebut menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa di bawah kewenangan hakim.

BACA JUGA:  Soal Pembelaan Harvey Moeis, JPU Kejagung: Terkesan Mengada-ada

“Kejari Jakarta Pusat sudah melimpahkan perkara dengan terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (20/12).

Pelimpahan tertanggal 16 Desember 2024 telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

BACA JUGA:  Kejagung Fokus Selesaikan Penyidikan Kasus Tom Lembong, 126 Saksi Telah Diperiksa

Harli mengungkapkan status hukum Heru Hanindyo pun telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Sedangkan penahanannya menjadi kewenangan hakim tipikor.

“Majelis hakim sudah mengeluarkan surat penahanan selama 30 hari pada tanggal 17 Desember 2024,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Pejabat MA soal Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Dasar ketentuan lain terkait gugurnya praperadilan itu juga pada SE Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebut pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis prapredilan gugur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |