GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi untuk dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sebelum dipecat dan divonis 1 tahun penjara.
Dia guru tersebut dipecat dan divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung imbas dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer.
Surat rehabilitas untuk dua guru SMAN 1 Masamba yakni Abdul Muis dan Rasnal itu diteken Prabowo di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (13/11).
BACA JUGA: Komisi VII Sebut Industri Lokal Berharap Prabowo Subianto Batasi Barang Impor
Ketua Umum Partai Gerindra itu sempat membaca surat tersebut dan langsung menandatanganinya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga berada di lokasi kemudian mengumumkan rehabilitasi itu.
BACA JUGA: PKB Yakin Prabowo Bisa Mewujudkan Mimpi Gus Dur Soal Hukum yang Adil
Langkah tersebut merupakan respons atas aspirasi dari masyarakat melalui media sosial dan direspons oleh DPRD Sulawesi Selatan.
“Teman-teman DPRD Sulawesi Selatan mengantarkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke DPR RI dan kami terima,” tuturnya.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Minta Prasetyo Hadi Cek Penyerapan Dana TKD Jelang Akhir Tahun
Dasco mengungkapkan pihaknya kemudian koordinasi dengan Mensesneg Prasetyo Jadi dan mengantarkan dua guru ASN itu untuk bertemu Prabowo di Lanud Halim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































