GenPI.co - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.
Hal ini diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun.
BACA JUGA: Dasco Ungkap DPR RI Baru Akan Pelajari Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil
“Menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Jumat (14/11).
MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Harus Patuh Putusan MK Soal Jabatan Sipil
Para pemohon diketahui menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
BACA JUGA: DPR RI Nilai Kasus Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan, Putusan MK Disinggung
Sedangkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































