PK Jessica Wongso Kembali Ditolak MA, Status Hukum Tetap Bersalah

18 hours ago 5
PK Jessica Wongso Kembali Ditolak MA, Status Hukum Tetap Bersalah - GenPI.co
Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso ditolak kembali oleh Mahkamah Agung (MA). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GenPI.co - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso ditolak kembali oleh Mahkamah Agung (MA).

“Amar putusan: tolak,” tulis petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Sabtu (16/8).

Putusan PK kedua ini dijatuhkan Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dan 2 hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8).

BACA JUGA:  Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK, PH: Kami Keberatan

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis dalam status perkara ini.

Sebelumnya, MA juga menolak pengajuan PK Jessica Wongo pada 3 Desember 2018 lalu.

BACA JUGA:  Ada Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

MA juga permohonan kasasi Jessica pada Rabu, 21 Juni 2017.

Dengan demikian, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meski sudah bebas bersyarat.

BACA JUGA:  Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Perdana Pengajuan PK Jessica Wongso

Penasihat hukum Jessica Otto Hasibuan menjelaskan permohonan PK ini lantaran pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |