
GenPI.co - Menteri HAM Natalius Pigai menilai negara berhak larang penibaran bendera One Piece pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2025.
Dia mengatakan negara punya hak melarangnya karena dinilai melanggar hukum dan sebagai bentuk makar.
“Pelarangan itu merupakan upaya penting dalam menjaga simbol nasional, sebagai wujud penghormatan kepada negara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/8).
BACA JUGA: MBG Ditolak di Tanah Papua, Masalah Pemasakan Disinggung Natalius Pigai
Pigai menyampaikan pelarangan itu pun sejalan terhadap aturan internasional terkait hak negara dalam mengambil sikap atas isu yang menyangkut stabilitas.
Dia menyebut keputusan pelarangan juga bisa memperoleh dukungan sekaligus pengharaan dari internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BACA JUGA: Natalius Pigai Pastikan Kementerian HAM Kontrol Kebenaran Penulisan Ulang Sejarah
Pigai menuturkan dukungan internasional bisa datang karena pelarangan itu sejalan dengan kovenan PBB mengenai Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui UU.
UU yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 terkait Pengesahan Kovenan Internasional terkait Hak-Hak Sipil dan Politik.
BACA JUGA: Prabowo Utus Jokowi, Pigai, Jonan, dan Thomas Djiwandono ke Vatikan
Dia menjelaskan melalui UU itu, negara memiliki ruang untuk menjaga keamanan sekaligus stabilitas nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News