Pencuri Kayu di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni: Masa Iya Pak Kapolda Tega

3 weeks ago 20
 Masa Iya Pak Kapolda Tega - GenPI.co
Ahmad Sahroni merespons kasus warga Gunungkidul inisial M (44) yang terancam 5 tahun penjara karena mencuri kayu di hutan negara. (Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Sahroni merespons terkait kasus warga Gunungkidul inisial M (44) yang terancam 5 tahun penjara karena mencuri 5 potong kayu di hutan negara.

M disebut terpaksa melakukan pencurian katu sono brith di hutan negara Paliyan karena masalah ekonomi, untuk mencukupi kebutuan keluarganya.

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto menyebut M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

BACA JUGA:  PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Ahmad Sahroni: Saya Minta Polisi dan Jaksa Bersiap

Polisi sempat berupaya melakukan restorative justice supaya M tidak dipenjara. Tetapi Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak.

Ahmad Sahroni pun meminta supaya Kapolda DIY memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Harap Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong

“Saya minta Pak Kapolda DIY mendorong penyelesaikan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat ini,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (17/1).

Politikus dari Partai NasDem itu mengatakan tidak bermaksud membenarkan tindakan pencurian tersebut.

BACA JUGA:  Minta KY Tingkatkan Kinerja, Ahmad Sahroni: Masa Semudah Itu Keadilan Dibeli?

Namun demi mewujudkan keadilan, maka proses hukum pada perkara itu wajib diiringi dengan hati nurani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |