GenPI.co - Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan pihaknya juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 6 pegawai lainnya.
"Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemkot menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata dia, dikutip Jumat (14/11).
BACA JUGA: Wagub Cik Ujang Dorong ASN Adaptif, Harus Inovatif dan Melek Digital
Fatah menegaskan pemkot berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal ini diwujudkan melalui langkah tegas terhadap sejumlah PNS yang terjerat kasus pidana maupun melanggar kedisiplinan.
BACA JUGA: 3 ASN Tersangka Korupsi BBM di Badan Penghubung Sultra Ditahan, Modus Struk Fiktif
Kedua ASN yang dipecat berinisial YW dan DAS. Sedangkan 6 ASN disanksi hukuman disiplin berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA.
Selanjutnya 3 ASN dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, yakni VS, RI, dan BFF.
BACA JUGA: Kasus Korupsi DPUPR OKU Melebar, KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD hingga ASN
Mereka dihukum karena melanggar jam kerja hingga tidak masuk kerja tanpa alasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































