Pati Naikkan PBB-P2 250 Persen, Wamenkeu: Kewenangan Pemda, Evaluasi dari Provinsi

1 month ago 34
 Kewenangan Pemda, Evaluasi dari Provinsi - GenPI.co
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (7/8/2025). (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co - Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu.

"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Anggito, dikutip Jumat (8/8).

BACA JUGA:  Ahmad Luthfi Soroti Kenaikan PBB 250 Persen di Pati, Minta Dikaji Ulang

Namun demikian, Anggito mengaku belum mengetahui secara detail kebijakan kenaikan PBB P2 dan dampaknya terhadap masyarakat di Pati.

"Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," papar dia.

BACA JUGA:  Bupati Pati Sebut Kenaikan PBB Hanya 50–100 Persen, Tinjau Ulang Jika Memberatkan

Meski demikian, Anggito menggarisbawahi Kemenkeu tetap berperan dalam evaluasi.

"Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ungkap dia.

BACA JUGA:  Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Warga Protes Keras

Di sisi lain, Anggito membeberkan penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten adalah domain pemerintah setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |