GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani membuat kehebohan karena melakukan siaran langsung dari Rutan Pondok Bambu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pun langsung buka suara tentang live yang dilakukan wanita cantik itu.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Nikita Mirzani menggunakan fasilitas alat komunikasi milik rumah tahanan.
BACA JUGA: Anggap Vonis Nikita Mirzani Ringan, Kejari Jaksel Banding
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ungkap Rika Aprianti dilansir Antara, Kamis (13/11).
Rika Aprianti menjelaskan pihaknya memenuhi hak semua warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi.
BACA JUGA: Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Bebas
Menurut Rika Aprianti, pemenuhan hak itu juga diberlakukan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
“Tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti.
BACA JUGA: Merasa Tidak Buka Rahasia, Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara
Rika Aprianti mengatakan hak berkomunikasi juga bertujuan memotivasi warga binaan untuk menjalani hukuman dengan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































