GenPI.co - Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan penyelesaian kasus kematian aktivis buruh sekaligus pahlawan nasional Marsinah merupakan kewenangan Polri dan Komnas HAM.
“Apakah Kementerian HAM bisa menyelesaikan keadilan? Itu tidak tepat. Untuk yang lebih tepat di Komnas HAM atau kepolisian atau aparat,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (12/11).
Dia menjelaskan Kementerian HAM adalah bagian dari eksekutif, sehingga tak punya kewenangan yudikatif.
BACA JUGA: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Oleh Prabowo
Maka dari itu, pengusutan kasus Marsinah yang sampai saat ini masih menjadi misteri pun bukan ranah kementeriannya.
Pigai menyampaikan pada prinsipnya negara pun ingin menghadirkan keadilan, termasuk untuk Marsinah serta keluarga.
BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Nama Marsinah Masuk Usulan Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Dia menilai pemberian gelar pahlawan nasional untuk Marsinah tak bisa dipertentangkan dengan upaya dalam mencari keadilan.
“Pemberian gelar kepada Marsinah oleh keluarga, maupun pengungkapan fakta, peristiwa merupakan posisi yang sama, tak boleh dipertentangkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Mengenang Marsinah, Simbol Perjuangan Buruh di Hari Mayday
Pigai menyatakan Kementerian HAM serta keluarga Marsinah ada di posisi sama, yaitu ingin supaya ada keadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































