GenPI.co - Sebanyak 3 prajurit TNI terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sopir travel bernama Aidil Isra ketika melintas di Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11) malam.
Saat itu korban tengah perjalanan menuju Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, tetapi diperas senilai Rp30 juta.
Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman mengatakan korban dituduh membawa tenaga kerja ilegal saat melintas di Jalan Poros Gowa oleh pelaku.
BACA JUGA: Medan Sulit dan Zona Merah, TNI Tangani Banjir dan Longsor di Nduga, 22 Warga Hilang
Setelah itu pelaku meminta uang puluhan supaya permasalahannya tidak berlanjut serta mobil tidak disita.
"Jadi betul, yang kejadian di Gowa baru-baru ini. Ada 3 orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang 3 orang ini sudah didalami oleh pihak Pomdam untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi," kata dia, Rabu (12/11).
BACA JUGA: 14 KKB Tewas dalam Baku Tembak, TNI Rebut Markas Kodap VIII Soanggama
Ketiga prajurit TNI adalah Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin.
Budi menyebut dalam kasus ini anggota Polri di Polrestabes Makassar diduga juga ikut terlibat.
BACA JUGA: 34 Personel TNI AD Belajar Manajemen Makanan Bergizi di Singapura
Dia mengungkapkan semula mereka melihat mobil travel melaju dengan menilai melebihi muatan sehingga dihentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































