Menhut Akan Cabut 20 Izin PBPH, 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatra

1 day ago 12
Menhut Akan Cabut 20 Izin PBPH, 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatra - GenPI.co
Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Foto: ANTARA/Yudi Manar)

GenPI.co - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas sekitar 750 ribu hektare, termasuk di Sumatra.

Perusahaan ini diduga berkontribusi dalam bencana alam yang terjadi di Sumatra.

Sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.

BACA JUGA:  8 Perusahaan di Batang Toru Diselidiki Soal Gelondongan Kayu Hanyut saat Banjir Sumut

"Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak," kata dia, dikutip Jumat (5/12).

Raja Juli menjelaskan pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu sebelum melakukan pencabutan izin.

BACA JUGA:  Legislator PKB Minta Pemerintah Investigasi Kayu Gelondongan Terbawa Banjir

Di sisi lain, pihaknya mengidentifikasi ada 12 perusahaan melakukan pelanggaran dan berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatra.

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan," papar Menhut.

BACA JUGA:  Viral Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir di Sumut, Curigai Praktik Ilegal Logging

Menhut menjelaskan ada 12 subjek hukum yang diindikasikan mempunyai masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |