
GenPI.co - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis penjara 5 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang pada 2022-2024.
Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Gratifikasi Rp2 M untuk Mbak Ita & Suami, Ketua Gapensi Semarang Dipenjara 4,5 Tahun
Mbak Ita juga dijatahui hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.
Di sisi lain, hakim juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita.
BACA JUGA: Camat di Semarang Sama-Sama Memeras, Mbak Ita: Kenapa Hanya Saya Ditahan?
Alwin terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu saat menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
BACA JUGA: Mbak Ita dan Suami Terjerat Pasal Berlapis Soal Korupsi, Dituntut 6 & 8 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News