Mbak Ita dan Suami Terbukti Korupsi, Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara

2 weeks ago 19
Mbak Ita dan Suami Terbukti Korupsi, Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis penjara 5 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang pada 2022-2024.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gratifikasi Rp2 M untuk Mbak Ita & Suami, Ketua Gapensi Semarang Dipenjara 4,5 Tahun

Mbak Ita juga dijatahui hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.

Di sisi lain, hakim juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita.

BACA JUGA:  Camat di Semarang Sama-Sama Memeras, Mbak Ita: Kenapa Hanya Saya Ditahan?

Alwin terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu saat menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

BACA JUGA:  Mbak Ita dan Suami Terjerat Pasal Berlapis Soal Korupsi, Dituntut 6 & 8 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |