
GenPI.co - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah divonis penjara 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata dia saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Mantan Gubernur Bengkulu Diduga Terima Gratifikasi Rp30,3 Miliar untuk Pilkada
Mantan Gubernur Bengkulu ini juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.
Apabila tidak mampu membayar, maka harta terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun.
BACA JUGA: PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Gubernur Helmi Hasan: Pemkab Harus Netral
Di sisi lain, hak politik terdakwa dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana.
Terdakwa lain, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dipenjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon Suryatati dan Ii Sumirat: Ada Rekayasa
Adapun mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News