GenPI.co - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut menurunkan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) menjadi 1 persen di Pemilu 2029 masih bisa dilakukan.
Hal itu dikatakanya merespons delapan partai politik yang membentuk Sekber Kedaulatan Gerakan Suara Rakyat (GKSR) yang ingin ambang batas parlemen 1 persen.
“Ide tak pakai threshold tak masalah. mencalonkan presiden juga tak butuh threshold. Meski DPR ingin 2 persen, nanti dibahas (di DPR),” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (6/12).
BACA JUGA: Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres, Pakar: untuk Cegah Dominasi
Pernyataan itu disampaikannya saat di Rakernas I dan Bimtek Partai Hanura yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (4/12).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai penerapan ambang batas parlemen 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029.
BACA JUGA: Perludem: Perlu Aturan Ambang Batas Maksimal Koalisi di Pilpres
“Artinya supaya partai politik tidak kehilangan suara yang didapatkan, 1 persen bisa,” tuturnya.
Dia menyampaikan koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa dihidupkan kembali, supaya suara rakyat tidak hilang.
BACA JUGA: KPU RI Sebut Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Sulit Tercapai
Mahfud MD menjelaskan mekanismenya melalui stembus accord, yakni kesepakatan antar parpol menggabungkan sisa suara supaya mendapat kursi yang tak diperoleh secara individu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































