GenPI.co - Prof Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus langsung dijalankan.
Anggota Tim Reformasi Polri itu menjelaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Kemudian juga mulai berlaku seketika setelah diketok.
Dia mengungkapkan ketika negara punya keinginan tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum, maka putusan itu harus segera dilaksanakan.
BACA JUGA: Dasco Ungkap DPR RI Baru Akan Pelajari Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil
“Karena itu, semua proses pemberhentian atau pengaturan ulang pejabat terdampak, harus segera dilakukan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (15/11).
Hal tersebut disampaikannya saat merespons pertanyaaan dari awak media saat di Universitas Airlangga (Unair) Kampus B Surabaya, Jumat (14/11).
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Harus Patuh Putusan MK Soal Jabatan Sipil
Menurut dia, dalam menjalankan putusan MK itu pun tak butuh revisi undang-undang. Sebab norma yang dibatalkan otomatis sudah tidak berlaku.
Artinya, aturan terkait penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang dibatalkan MK itu tidak perlu diubah melalui proses di DPR RI.
BACA JUGA: KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tunggu Putusan Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan anggota Polri aktif yang menduduki kabatan sipil harus mengundurkan diri atau penisun dari dinas kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































