GenPI.co - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka tidak akan diberikan bantuan hukum oleh Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan Ketua MA Sunarto berkomitmen mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok.
“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata dia, Senin (9/2).
BACA JUGA: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Perusahaan Valas
Dalam kasus ini, Ketua MA menandatangani izin penahanan setelah permohonan penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diajukan oleh KPK.
Berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin dari Ketua MA.
BACA JUGA: OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap Terkait Sengketa Lahan
“Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” tegas Yanto.
Yanto menyebut Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.
BACA JUGA: Geger! Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap
Dia menilai perbuatan para hakim ini mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































