GenPI.co - Polda Jawa Tengah memecat AKBP B terkait kasus kematian perempuan dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial D (35).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Artanto mengatakan sidang kode etik profesi terhadap AKBP B digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (3/12).
Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP B.
BACA JUGA: 3 Titik Longsor Tutup Akses Lembah Anai, Polisi Imbau Cari Jalur Alternatif
Seperti diketahui, dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial D (35) ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan pada 17 November 2025.
"Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," kata dia, dikutip Jumat (5/12).
BACA JUGA: Pelaku Peledakan SMAN 72 Belum Bisa Diperiksa, Polisi Tunggu Kondisi Membaik
Perbuatan AKB B dianggap menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Anggota polisi tersebut terbukti menjalin hubungan dekat dengan dosen D.
BACA JUGA: Siswa SMA Tangerang Hilang Sepekan Ditemukan Selamat, Polisi Selidiki Motif
Bahkan AKB B memasukkan nama korban dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































