
GenPI.co - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan 11 tersangka ini termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo, dikutip Sabtu (23/8).
BACA JUGA: Wamenaker Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3, Kena Pasal Suap dan Gratifikasi
Tersangka lainnya adalah IBM Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025, lalu GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang.
SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025, AK Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang, dan FRZ Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker, Ingatkan Pejabat Antikorupsi
Selanjutnya, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025, SKP Subkoordinator, SUP Koordinator, serta TEM dan MM pihak PT KEM Indonesia.
Belasan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Viral Foto Wamenaker Pakai EKG Seusai Kena OTT, KPK: Kondisinya Sehat
Berikut daftar 10 tersangka pemerasan K3 selain mantan Wamenaker.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News