GenPI.co - KPK memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry MAC terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik memeriksa saksi terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
“Saksi didalami terkait proses akuisisi, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa soal Harun Masiku
Perkara yang sedang disidik tersebut yakni kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
KPK pada 18 Juli 2024 mengumumkan mulai penyidikan kasus tersebut. nilai dari proyeknya mencapai Rp 1,3 triliun.
BACA JUGA: Kantor Pusat Digeledah KPK, Bank Indonesia: Kami Kooperatif
Sedangkan untuk estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun. Angka tepatnya masih dalam penghitungan oleh auditor.
PT ASDP melalui akuisisi itu memperoleh 53 unit armada. Namun penyidik KPK mendapati dugaan ketidaksesuaian spesifikasi yang disyaratkan dan yang diperoleh.
BACA JUGA: KPK Bakal Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Penyuap Abdul Gani Kasuba
KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk pemberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News