
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah Risharyudi Triwibowo (RYT) dan menyita kendaraan miliknya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Risharyudi Triwibowo sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA pada 16 Juli 2025.
Budi menjelaskan KPK menyita 1 unit kendaraan roda dua dari mantan Stafsus Menaker ini.
BACA JUGA: Dana Hibah Jatim Dikorupsi, KPK Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan dan Regulasi
“Pada Senin (21/7), KPK menyita satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari saudara RYT, mantan stafsus menteri,” kata dia, dikutip Rabu (23/7).
Budi mengungkapkan sepeda motor milik Risharyudi Triwibowo ini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
BACA JUGA: Kasus Suap TKA, Pensiunan ASN Kemenaker Jadi Agen dan Raup Untung
Risharyudi Triwibowo saat ini menjabat sebagai Bupati Buol Sulawesi Tengah itu.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
BACA JUGA: Dirjen dan 7 Pejabat Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News