KPK Limpahkan Berkas Ex Bupati Kolaka Timur ke Jaksa, Sidang Segera Digelar

21 hours ago 7
KPK Limpahkan Berkas Ex Bupati Kolaka Timur ke Jaksa, Sidang Segera Digelar - GenPI.co
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Berkas perkara mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini atau P21, selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaannya, dan melakukan limpahan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata dia, dikutip Sabtu (6/12).

BACA JUGA:  Ada 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Sebut Hasil Pengembangan

Mereka adalah pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), dan aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN).

Budi menjelaskan untuk Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP) dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR) masih dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:  Korupsi RSUD Kolaka Timur Melebar, Dirjen Yankes & Direktur PT Griksa Cipta Diperiksa

Selanjutnya 2 tersangka pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu.

Kasus ini berawal dari OTT KPK di RSUD Kabupaten Kolaka Timur yang kemudian menetapkan 5 tersangka.

BACA JUGA:  Selain Plt Bupati Kolaka Timur, KPK Panggil Pejabat BKAD dan Kemenkes di Kasus RSUD

Kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), dan dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |