
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail mengenai penampilan para tahanan ketika berhadapan dengan publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK tengah mengkaji aturan untuk melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya saat ditampilkan di publik.
“Hal ini sedang kami bahas di internal,” kata dia, dikutip Sabtu (12/7).
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Ruko dan Sawah Terkait Dugaan Pemerasan di Kemenaker, Senilai Rp4,9 M
Budi menjelaskan kajian internal ini adalah komitmen KPK dalam menyusun ketentuan terkait larangan bagi tahanan memakai masker atau menutup wajah.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” tegas dia.
BACA JUGA: 2 Rumah 4 Indekos dan 4 Tanah Disita KPK Terkait Korupsi RPTKA, Senilai Rp6,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dapat mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ungkap dia.
BACA JUGA: KPK: Ridwan Kamil Sudah Dipanggil, Tapi Belum Hadir
Maka dari itu, KPK juga mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News