
GenPI.co - KPK memberi sinyal akan menetapkan tersangka pada kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kasus itu berdasar alat bukti.
“Pihak yang bertanggung jawab dan mengatahui proaktif perkara korupsi, dan ada alat buktinya, bisa ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (14/1).
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Seusai Diperiksa KPK
Dia belum mengungkapkan terkait nama-nama yang diduga akan bertanggung jawab atas kasus itu.
“Apakah si A, si B (jadi tersangka), seluruh pihak bisa dimintai pertanggungjawaban jika memang ada alat buktinya,” tuturnya.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Surati KPK soal Praperadilan Kasusnya
Lembaga antirasuah itu diketahui sedang mendalami aliran dana CSR BI yang diduga diterima para anggota DPR RI.
Para anggota DPR RI itu di antaranya Heri Gunawan dari Gerindra, Satori dari NasDem, Kahar Muzakir dari Partai Golkar.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Kemudian, Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News