GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menunggu persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara selesai.
“Setelah selesai nanti persidangannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya (dahulu),” kata dia, dikutip Selasa (11/11).
BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Truk Aceh Pelat BL Diganti BK, Kemendagri Diharap Bersikap
Asep meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu sebelum KPK memanggil Bobby Nasution.
“Ya, makanya itu kami tunggu. Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” papar dia.
BACA JUGA: KPK Siapkan Pemanggilan Bobby Nasution Sebagai Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi 2 klaster.
BACA JUGA: Masuk Circle Bobby Nasution dan Topan Ginting, Rektor USU Dipanggil KPK Lagi
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































